Dadi Mulya, 9 Juni 2022 – Lurah Dadi Mulya Syamsu Alam, S. IP, M. Si menghadiri rapat pembahasan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) Kawasan Segiri Sungai Karang Mumus (SKM) I Kota Samarinda yang diadakan oleh Badan Perencanaan dan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Samarinda di Ruang Karangasam Balaikota  Pemerintah Kota Samarinda, Rabu (9/6/2022).

Rapat DPPT ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan. Dalam pembuka rapat Sekda menyampaikan bahwa sewaktu dirinya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda pernah melakukan peninjauan lapangan untuk menetapkan bangunan–bangunan mana yang akan dibongkar dan batas pembongkaran.

“Maka untuk selanjutnya ini, untuk pembebasan bangunan yang ada di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), saya koordinasi dengan pihak Bappeda, berapa meter dipakai sebagai batasan fisik? Jadi kita bisa memperhitungkan berapa banyak bangunan yang akan terkena pembongkaran untuk tepian SKM,” ucap Hero.

Sementara itu dalam rapat Lurah Dadi Mulya menyampaikan hasil pendataan dan peninjauan lapangan yang dilaksanakan sebelumnya. Pendataan dan peninjauan yang dilakukan Bersama Tim Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Samarinda.

“Sesuai hasil pendataan dan peninjauan lapangan yang dilakukan terdapat dua RT yang terdampak, yaitu RT. 38 dan RT. 39. Jumlah bangunan sebanyak 110 termasuk guest house lavender yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) serta bangunan permanen”. Ujarnya.

Dari pemaparan rapat diketahui bahwa untuk Kelurahan Dadi Mulya terdapat 110 bangunan termasuk satu bangunan guest house dan 6 fasilitas umum.

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Dadi Mulya
Samarinda Kota Tepian
Kunjungi kami di Jl. Angklung RT. 34
Jam Pelayanan Senin-Kamis Pukul 08.00-16.00 & Jum'at Pukul 08.00-15.00